Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC)
mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan
kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di
Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van
Leening
milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk
mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah
setempat ("liecentie stelsel"). Namun metode tersebut berdampak buruk
pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang
dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh
karena itu metode "liecentie stelsel" diganti menjadi "pacth stelsel"
yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar
pajak yang tinggi kepada pemerintah daerah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali,
pacth stelsel tetap dipertahankan
dan menimbulkan dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak
melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya
pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan "cultuur
stelsel"
di mana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah
sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar
dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi
masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia
Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang
mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal
1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa
Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang
tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162, Jakarta
dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian
dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang
terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun
struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam bahasa
Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang
oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi
yang bernama M. Saubari.
Alamat Kantor Pusat PT PEGADAIAN (Persero)
Jl.Kramat Raya 162 Jakarta Pusat 10430 INDONESIA
Saran, Kritik dan Keluhan dapat disampaikan melalui e-mail / telepon berikut
customer.care@pegadaian.co.id
(021) 3155550
Untuk pengaduan yang ingin dirahasiakan pelapornya ? Mohon sampaikan melalui e-mail berikut:
whistle.blower@pegadaian.co.id
Website : http://www.pegadaian.co.id/